"Kalau Rp 10 juta recehan, yang nggak recehan berapa? Korupsi zero tolerance, apalagi penegak hukum yang melakukan. Karena merasa anggaran terbatas, terus boleh terima recehan secara tidak sah (korupsi)?" kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun kepada detikcom, Senin (12/6/2017) malam.
Tama menyebut kalimat recehan tersebut tidak tepat. Korupsi, berapa pun besarannya, harus ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang jaksa tersebut kecewa terhadap rekannya yang terkena OTT, seharusnya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Tak patut jika mengibaratkan OTT yang dilakukan KPK bersifat remehan.
"Tidak perlulah. Jika memang kecewa, harusnya dialamatkan kepada oknum, bukan pada recehannya," terangnya.
Meski demikian, Tama punya pesan kepada seluruh jaksa di Indonesia. "Semoga teman-teman kejaksaan lainnya tetap semangat," ungkapnya
Sebelumnya, ada dua foto dengan hashtag #OTTRecehan. Seorang jaksa pria dan seorang jaksa wanita terlihat memegang sebuah kertas bertuliskan rasa kekecewaan.
"Kami terus bekerja walau anggaran terbatas, kami tetap semangat walau tanpa pencitraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan," begitu tulisan di salah satu foto. (gbr/ams)











































