Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menyesalkan penemuan dua dari tiga produksi tahu di Jalan Padang Selasa Bukit Besar yang menggunakan zat berbahaya formalin saat sidak. Finda, sapaan karibnya, memastikan kedua produsen tahu itu akan diberi sanksi.
"Kita sangat menyesalkan karena masih ada masyarakat yang berbuat seperti ini. Saya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk pemberian sanksi dan menyusuri jejak penjual bahan kimia tersebut," tegas Finda usai melakukan sidak, Senin (12/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Tahu berformalin yang ditemukan saat sidak Pemkot Palembang/Dok. Humas Pemkot Palembang |
Selain sanksi dari pihak berwajib, pihaknya juga akan melakukan penahanan penerbitan surat izin. Mengingat bahan yang digunakan dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya.
"Nanti akan kita tahan juga surat izin produksinya. Karena ini sudah sangat membahayakan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya seperti ini (formalin)," sambungnya.
Sementara itu, Hasan selaku pemilik rumah produksi tahu di Jalan Padang Selasa Bukit Besar Palembang mengaku mengetahui jika bahan pengawet yang digunakannya adalah formalin. Dia mengaku menjual hasil produksinya tersebut ke Pasar Jakabaring.
"Ini usaha dari ayah dan sudah berdiri sejak lima tahun lalu, tapi baru awal bulan puasa ini memakai formalin supaya lebih awet," katanya saat dikonfirmasi awak media seusai sidak.
(ams/ams)












































Foto: Tahu berformalin yang ditemukan saat sidak Pemkot Palembang/Dok. Humas Pemkot Palembang