Pimpinan DPR: Tidak Ada yang Ditutupi Pansus Angket KPK

Pimpinan DPR: Tidak Ada yang Ditutupi Pansus Angket KPK

Noval Dwhinuari Antony - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 22:10 WIB
Pimpinan DPR: Tidak Ada yang Ditutupi Pansus Angket KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Meski dikritik, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pembentukan Pansus Angket KPK telah tertuang di Undang-Undang MD3. Dia mengatakan kerja Pansus Angket KPK akan sangat terbuka.

"Pansus diatur dalam Tatib dan MD3. Semua Pansus ini kan terutama hak angket bisa apa saja, jadi tidak semata-mata karena urusan terkait dengan KPK. Tapi sekali lagi, kita ini justru ingin memberikan pandangan yang se-objektif mungkin di masyarakat," kata Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Taufik menyebut segala yang dilakukan Pansus nantinya akan terbuka. "Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya transparan," ujarnya.

Terkait pernyataan ICW yang menilai Pansus Angket KPK dapat membunuh KPK, Taufik menghormati semua pandangan yang ada. Namun pihaknya berharap semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses kerja dari Pansus.

"Kita hormati itu semuanya sebagai masukan dan pandangan, tapi tentunya ini adalah proses yang istilahnya proses politik. Tapi sekali lagi (ini) standing point partai," sebutnya.

"Kan tidak semua partai yang ikut dalam Pansus angket otomatis menerima, kerja aja belum. Tapi tentunya kita mengharapkan apa yang terjadi, yang terbaik justru untuk memberikan informasi seluas mungkin kepada masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 15 anggota Dewan yang masuk menjadi Pansus Hak Angket KPK dan mereka pernah menyetujui revisi UU KPK. Kurnia menilai hak angket dilakukan dengan tujuan menggembosi kewenangan, bahkan 'membunuh', KPK.

"Jadi sudah jelas, panitia angket adalah panitia yang ingin mendelegitimasi KPK, menggembosi KPK, bahkan membunuh KPK," kata Kurnia, Minggu (11/6). (nvl/gbr)


Berita Terkait