Atur Strategi Hadapi Pansus Angket, KPK Gandeng Mantan Plt Pimpinan

Atur Strategi Hadapi Pansus Angket, KPK Gandeng Mantan Plt Pimpinan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 21:53 WIB
Atur Strategi Hadapi Pansus Angket, KPK Gandeng Mantan Plt Pimpinan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK masih melakukan kajian dengan sejumlah pakar hukum tata negara untuk menyikapi pansus angket di DPR. Salah satu ahli yang diundnga adalah mantan plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.

"Salah satu ahli yang kita ajak diskusi dan kita undang juga minggu ini adalah Prof Indriyanto Seno Adji. Beliau tentu bisa menjelaskan secara clear tentang apakah bukti-bukti yang ada di persidangan itu kemudian atau dalam proses penyidikan KPK kemudian bisa dibuka di luar proses persidangan atau di proses politik itu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Indriyanto merupakan Plt Pimpinan KPK pada masa kepemimpinan Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi. Dia juga pernah menjadi salah satu dari tim kuasa hukum Presiden ke-2 Soeharto, dalam kasus menghadapi majalah Time.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan akan memanggil beberapa ahli untuk menilai keabsahan dari pansus hak angket. Hingga kini gelombang masif dukungan terhadap KPK terus bergulir, utamanya kecaman soal isu pelemahan oleh pansus.

Terkait hak angket ini, anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengatakan reaksi KPK berlebihan dengan meminta presiden turut bicara untuk meluruskan pansus hak angket ini. Namun Febri menegaskan fokus utama KPK adalah memastikan langkah yang diambil dalam pansus hak angket nantinya sesuai koridor hukum.

"Kewenangan DPR silakan digunakan. Bagi KPK saat ini, karena KPK bagian dari subjek dan objek angket, karena yang akan misalnya dipersoalkan adalah Undang-undang 30 Tahun 2002, maka kami sekarang sedang melakukan pertemuan-pertemuan dan diskusi-diskusi dengan ahli untuk memastikan langkah apa yang akan dilakukan KPK ke depan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tutur Febri.

Pansus angket KPK terbentuk pada Rabu (7/6). Dalam pengiriman perwakilan pansus hak angket KPK, beberapa fraksi melakukan balik badan. Adapun fraksi-fraksi yang berbalik badan adalah Fraksi Gerindra, PAN dan PPP. Fraksi PKS dan Demokrat tetap dengan pendirian awal menolak hak angket KPK. Sedangkan Fraksi PKB masih belum bersikap.

Pembentukan pansus ini berawal dari usulan hak angket terkait rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Pansus akhirnya terbentuk dengan tujuan ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads