Jaksa Irene Putri meminta waktu lebih dari seminggu karena banyaknya berkas yang harus dipelajari. Apalagi saksi yang dihadirkan ada 106 saksi fakta dan 5 orang ahli.
Setelah berdiskusi dengan majelis hakim, disepakati pembacaan tuntutan kasus e-KTP akan digelar pada 22 Juni 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto telah mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang terkait e-KTP. Keduanya menyesal atas perbuatannya tersebut.
Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sementara itu terdakwa Sugiharto mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta. Sugiharto juga membantah telah menerima USD 3.473.830 seperti yang ada dalam dakwaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (rna/dhn)











































