"Kalau presidential threshold kan Muhammadiyah mengatakan tidak perlu ada," ujar Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti di kediaman Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden dianggap bertentangan dengan prinsip kesempatan setiap warga negara yang memiliki hak menjadi pemimpin di Indonesia. Mu'ti mengatakan Undang-Undang Pemilu saat ini hanya menyangkut siapa pengusul calon presiden dan bukan persyaratan pengusulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan Muhammadiyah adalah tak perlu ada PT dan, untuk sistem pemilu, kami mengusulkan tertutup atau terbuka terbatas," kata Mu'ti.
Presidential threshold merupakan salah satu isu krusial yang menjadi pembahasan alot di DPR. Ada fraksi yang yang ingin presidential threshold ditiadakan, ada juga yang tetap ingin ada. Pemerintah sendiri ingin presidential threshold sebesar 20-25%. (fiq/imk)











































