"Tadi nunggu sidang dari jam 09.30 WIB, sampai jam 15.40 WIB belum juga sidang karena majelis sedang sidang dalam perkara lain," kata pengacara Atut, TB Sukatma saat dihubungi, Senin (12/6/2017).
Kondisi Atut hari ini kurang sehat sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. "Bu Atut agak letih dan kurang sehat apalagi dalam keadaan puasa, sehingga beliau minta tunda," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta.
Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar. (fai/fdn)











































