"Pengungkapan ini dilakukan pada 6 Juni 2017 di Denpasar dan dilakukan pengembangan hingga 7 Juni," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Made Sinar Subawa di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (12/6/2017).
Subawa menceritakan jajarannya mengamankan lebih dulu MD (34) di Jl Raya Sesetan, Denpasar, dengan dugaan berperan sebagai penadah barang curian berupa HP dari berbagai merek. MD mengaku barang tersebut didapatkan dari SN (38) yang mengaku HP tersebut adalah milik penumpang taksinya yang tertinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu mengamankan HD dan mendapatkan pengakuan bahwa ia mendapatkan barang curian dari anak berusia 16 tahun. ABG itu berhasil ditangkap dan ternyata berperan sebagai pencuri HP di kawasan Kuta.
"Yang bersangkutan (ABG 16 tahun) diduga pelaku jalan-jalan di daerah Kuta untuk menjambret barang milik turis asing dengan menggunakan Vario Techno hitam," ucap Subawa.
ABG putus sekolah itu mengaku telah beraksi di Kuta sebanyak 5 kali. Penyidik juga menyita 68 ponsel berbagai merek seperti iPhone 7, iPhone 6, Samsung Galaxy S7, iPad dan Samsung Galaxy S8.
"Turut disita 2 unit Go Pro Hero 4 dan 1 visa card atas nama Miss Felicity M Fox serta satu unit Vario Techno DK 4679 QU," imbuh Subawa. (vid/idh)