"Ini kebijakan pembentuk UU, tetapi kita bisa mendorongnya. Karena seharusnya tidak gampang guru atau dosen diajukan ke polisi tapi mereka seharusnya dapat perlindungan seimbang," ujar Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Arief melihat dalam persoalan ini, seharusnya ada cara lain untuk menangani persoalan konflik guru dan murid. Salah satunya penyelesaian masalah tidak melulu dengan pidana tetapi bisa juga etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan dalam persoalan hukum tidak selalu diakhir dengan hukuman pidana. Sehingga tidak ada prasangka atau perasaan dari guru yang merasa dikriminalkan.
"Apa lagi fungsi pidana ultimatum remedium, ada sisi lain bisa digunakan. tidak selalu gunakan pidana untuk menghindari ketakutan guru, karena sedikit bentak langsung lapor polisi atau tidak senang apa sebagainya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sekelompok guru menggugat UU Perllindungan Anak. Mereka merasa kerap dikriminalkan dengan UU tersebut, padahal sedang melaksanakan tugas mengajar dan mendidik siswa. Pangkalnya yaitu pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.
Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet.
(edo/asp)