"Pasal 39 (UU Guru dan Dosen) ada juga, guru harus dilindungi, termasuk perlindungan hukum," ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Saldi menyatakan bila profesi guru diberikan imunitas hukum, maka dapat memberikan peluang terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saldi meminta ada pandangan dari ahli yang berimbang dalam uji materi UU Perlindungan Anak ini. Sebab dalam sidang kali itu, seolah-olah para ahli yang memaparkan pandangannya di MK, menempatkan guru layak dipersalahkan dalam mendidik murid.
"Jadi pandangannya berimbang," cetus Saldi.
Sebagaimana diketahui, sekelompok guru menggugat UU Perllindungan Anak. Mereka merasa kerap dikriminalkan dengan UU tersebut, padahal sedang melaksanakan tugas mengajar dan mendidik siswa. Pangkalnya yaitu pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.
Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet. (ed/asp)











































