"Belum memenuhi syarat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Karena belum memenuhi syarat, berkas tersebut saat ini masih dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berkas permohonan red notice tersebut belum sampai ke Interpol. Penyidik telah melakukan gelar perkara, tapi belum ada kelanjutan.
"Untuk masalah Rizieq Syihab, bahwa prosesnya masih berlangsung. Berkas masih di penyidik Polda Metro Jaya. Kemarin, minggu lalu, sudah dilaksanakan gelar (perkara, red), tapi belum ada keputusan. Sehingga sampai sekarang, ibaratnya bola, itu masih di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol, belum sampai ke Interpol pusat," ucap Setyo, Selasa (6/6) lalu.
Setyo meminta masyarakat memahami prosedur permohonan red notice yang tidak mudah dan tahapannya panjang. Dia menjelaskan perjalanan berkas berangkat dari analisis pihak Pengawas Penyidikan (Wasidik), Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wasidik), dan terakhir Interpol.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini