Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Tri Julianto Djatiuotomo mengatakan, bus saat kecelakaan melaju dengan kecepatan standar yakni 80-90 kilometer per jam.
"Kalau dari keterangan penumpang, kecepatannya nggak tinggi tapi lewat pinggir jalan tol. Kalau menurut saya ngantuk," ujar Tri kepada wartawan di RS Krakatau Medika, Senin (12/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Tri Julianto Djatiuotomo menjenguk korban kecelakaan bus, Senin (12/6/2017) Foto: Muhammad Iqbal-detikcom |
Namun polisi belum memastikan kondisi bus. Pengecekan harus dilakukan bersama ahli dari Dinas Perhubungan.
"Kalau untuk kondisi kendaraan polisi belum bisa menentukan, polisi sama saksi ahli dengan Dishub nanti kita lakukan investigasi," imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang penumpang bus, Priyoko (38) mengatakan sesaat sebelum kecelakaan, bus melaju normal dan berada di lajur kanan. Namun bus posisinya semakin ke kanan hingga akhirnya terjun ke kolong jembatan tol.
"Pokoknya kejadian itu denger saya ban roda itu ngelewatin kayak jalan getar begitu, tahu-tahu sudah dibawa saja," katanya. (fdn/fdn)












































Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Tri Julianto Djatiuotomo menjenguk korban kecelakaan bus, Senin (12/6/2017) Foto: Muhammad Iqbal-detikcom