"Ada yang disebut dengan residence, ada yang disebut dengan unresidence, permanent residence atau temporary stay. Jadi itu yang diberikan kepada yang bersangkutan itu. Kalau unlimited itu hampir tidak ditemukan di berbagai negara. Yang ada itu adalah permanent residence saja," kata Sekretaris Ditjen Imigrasi Friment Aruan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Selain soal visa unlimited, pengacara Rizieq lainnya, Kapitra Ampera, lebih dulu mengklaim kliennya sudah mendapat perpanjangan visa selama satu tahun dari Arab Saudi. Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Arab Saudi terkait klaim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak keimigrasian Arab Saudi. Kebenaran soal klaim perpanjangan visa untuk Rizieq akan dicek.
"Di sana ada imigrasinya atau pelaksana tugas yang berkaitan dengan keimigrasian. Instansi apa saja yang memang memiliki otoritas untuk memberikan visa dan izin tinggal bagi warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut," imbuhnya. (nvl/tor)










































