Ketiga pelaku berinisial MA, RF dan TF itu ditangkap di kawasan Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (10/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka terpergok membawa petasan oleh polisi patroli.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Raja Gunawan, mengatakan pihaknya awalnya mengamankan beberapa buah petasan. Namun setelah pelaku mengaku, polisi akhirnya mendatangi gudang tempat mereka menyimpan petasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku mengaku petasan tersebut mereka datangkan dari Medan, Sumatera Utara. Menurut Raja, polisi rutin menggelar patroli untuk mencegah penjualan petasan di ibukota Provinsi Aceh.
"Kita mendapat perintah dari pimpinan agar di bulan Ramadan tidak ada ledakan petasan atau mercon yang bisa mengganggu kenyamanan umat Muslim yang sedang beribadah dan juga bisa membahayakan akibat ledakan petasan," ujar Raja.
Ketiga penjual petasan tersebut kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (idh/idh)











































