400 Polisi Amankan Persidangan Buni Yani di PN Bandung

400 Polisi Amankan Persidangan Buni Yani di PN Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 15:09 WIB
400 Polisi Amankan Persidangan Buni Yani di PN Bandung
Buni Yani (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Bandung - Polrestabes Bandung akan mengamankan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Sebanyak 400 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan yang akan dihadiri massa.

Sidang perdana tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 13 Juni 2017. Sejumlah organisasi Islam di Jabar rencananya akan turun langsung mengawal sidang tersebut.


"Pengamanan secara maksimal akan kita lakukan untuk sidang perdana tersebut," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (12/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro mengatakan ada 4 ring yang diberlakukan dalam pengamanan sidang tersebut. Ring satu berada di ruang sidang, ring dua di pintu masuk PN Bandung, ring tiga di luar gedung PN Bandung, dan ring empat di jalur menuju ke PN Bandung.

"Untuk pengamanan sidang ini, tidak semua massa diperbolehkan masuk ke dalam. Mungkin perwakilannya saja sesuai kapasitas ruangan," tuturnya.


Pengamanan itu dilakukan polisi karena mendapatkan informasi adanya massa yang akan hadir. Namun, polisi belum menerapkan sistem penutupan jalan, sedangkan rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional.

"Kita lihat situasi saja, pengamanan akan maksimal. Kita terus berkoordinasi dengan korlap (koordinator) lapangannya. Kita imbau supaya tidak sampai menutup jalan," kata Hendro.

Selain itu, polisi juga mengimbau agar massa tidak membawa pengeras suara saat mengawal sidang Buni Yani. "Karena kalau pakai pengeras suara, tentunya akan mengganggu jalannya persidangan," kata Hendro.

Seperti diketahui, besok Buni Yani akan menjalani sidang perdananya di PN Bandung. Buni Yani sendiri telah menjadi tersangka dugaan pelanggaran pasal ITE. Dia mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al-Maidah ayat 51. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads