Bambang keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017) sekitar pukul 13.32 WIB. Namun Bambang menolak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan.
"Ya kan sudah tahu (materi pemwriksaannya). Sudah, saya mau pulang. Materinya tanya pemeriksa aja nanti," jawab Bambang Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemeriksaan Menteri Keuangan periode 1998-1999 ini.
Dalam kasus ini KPK menyebut Kepala BPPN kala itu Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor BDNI Sjamsul Nursalim, menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena (aset milik Sjamsul Nursalim). Sedangkan yang Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/fdn)











































