Pengacara Ini Mundur dari Gugatan Pasal 'Sakti' UU 32/2009

Pengacara Ini Mundur dari Gugatan Pasal 'Sakti' UU 32/2009

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 14:23 WIB
Refly Harun (ari/detikcom)
Jakarta - Pengacara Maheswara Prabandono telah menyatakan mundur lebih dulu dalam uji materi pasal 'sakti' UU 32/2009 di Mahkamah Konsitusi (MK). Majelis hakim sendiri sempat mempertanyakan mundurnya salah satu kuasa dalam gugatan tersebut.

Pantauan di ruang sidang utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2017), batang hidung Maheswara Prabandono tidak terlihat di tempat duduk kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum yang hadir hanya Refly Harun dan M Salman Darwis serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

Dalam sidang kali ini, Refly Harun bersama Salman menyatakan kalau prinsipal APHI dan GAPKI telah mencabut permohonan. Namun dalam sidang, mereka tidak menyampaikan alasan pencabutan.
Pengacara Ini Mundur dari Gugatan Pasal 'Sakti' UU 32/2009

Ketua majelis hakim panel, Manahan sendiri sempat mempertanyakan hilangnya tanda tangan dari salah satu kuasa hukum dalam pencabutan gugatan perkara ini. Kuasa hukum yang dimaksud Manahan sendiri yakni Maheswara Prabandono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pencabutan ini hanya dua, bisa dijelaskan alasannya kuasa hukum yang satu ini ke mana," ujar Manahan.

Refly sendiri menanggapi dengan alasan singkat, namun tidak menjawab pertanyaan dari ketua hakim panel, Manahan Sitompul. Jawaban Refly tak lain karena kuasa hukum telah dulu menarik diri.

"Ya satu kuasa hukum menarik diri dan tidak hadir di kesempatan jadi resmi sekaligus menarik diri," beber Refly.

"Baik kalau begitu, pencabutan kita anggap sah, jadi persidangan ini telah selesai," pungkas ketua hakim panel Manahan Sitompul.

(edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads