Viral Jaksa Pasang Foto #OTTRecehan, Kejagung: Ungkapan Kekecewaan

Viral Jaksa Pasang Foto #OTTRecehan, Kejagung: Ungkapan Kekecewaan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 14:12 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Beredar foto jaksa memegang tulisan di kertas dengan tanda pagar (tagar) atau hashtag #OTTRecehan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut itu adalah ungkapan kekecewaan jaksa terhadap penangkapan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Yang jelas memang mereka kecewa, yang jelas mereka sudah bekerja semaksimal mungkin tahu-tahu ada oknum jaksa di Bengkulu melakukan ya kena OTT," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum ketika dihubungi detikcom, Senin (12/6/2017).

Rum menyebut ekspresi kekecewaan itu ditujukan kepada oknum jaksa yang ditangkap tersebut, bukan terhadap KPK. Rum mengatakan mereka tidak ingin tindakan oknum jaksa itu menghancurkan kinerja mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viral Jaksa Pasang Foto #OTTRecehan, Kejagung: Ungkapan KekecewaanFoto: Dok. Istimewa


"Intinya mereka kesal dengan oknum jaksa tersebut karena mereka telah membangun susah payah kinerja kejaksaan dan oknum jaksa tersebut yang menghancurkan. Mereka kecewa terhadap oknum ini karena oknum ini. Jangan digeneralisasi karena itu oknum," ucap Rum.

Rum sendiri mengaku sudah tahu tentang foto itu dan melihatnya. Namun dia mengaku belum mengecek siapa saja jaksa tersebut.

Ada 2 foto yang didapatkan terkait dengan hal itu. Seorang jaksa pria dan seorang jaksa wanita terlihat memegang sebuah kertas bertuliskan rasa kekecewaan.

"Kami terus bekerja walau anggaran terbatas, kami tetap semangat walau tanpa pencitraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan," tulis salah satu tulisan di foto itu.

"Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah trilyunan uang negara kami selamatkan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan," demikian tulisan di foto lainnya.

Oknum jaksa yang disebut Rum merupakan Parlin Purba yang menjabat sebagai Kasi III Intel di Kejati Bengkulu. Dia ditangkap KPK bersama 2 orang lainnya yaitu Amin Anwari dan Murni Suhardi.

Mereka ditangkap KPK pada Jumat, 9 Juni lalu, di Bengkulu. Parlin diduga menerima suap dari Amin dan Murni berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

KPK menyita uang Rp 10 juta dalam OTT itu. Namun KPK menyebut Parlin sebelumnya telah menerima Rp 150 juta terkait hal serupa.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads