"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Eko menurut jaksa menerima USD 10.000, 10.000 Euro, SGD 100.000 dan USD 78.500 untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit.
Penetapan PT MTI sebagai pemenang diputuskan Eko Susilo Hadi melalui surat penetapan pemenang Nomor: D.11.01/KPK/P2IHK3L/BAKAMLA/X/2016, pada 8 September 2016. Setelah itu, Bakamla dan PT MTI membuat perjanjian kerja sama pada 18 Oktober 2017.
"Fakta hukum penerimaan uang yang dilakukan terdakwa Eko Susilo berawal adanya arahan atasan Ari Soedewo selaku Kepala Bakamla menyampaikan adanya jatah 15 persen dari nilai kontrak," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Eko Susilo Hadi pernah bertanya soal fee Rp 2 miliar saat kunjungan di Jerman. Eko meminta uang Rp 1 miliar untuk Bambang Udoyo dan Nofel Hasan. Hal itu disebutkan saksi Adami dalam fakta persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah sedang gia-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuataannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan baik dalam perkara ini. terdakwa telah mengembalikan uang suap yang diterima KPK, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata dia.
Eko Hadi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan. Dia mengaku sudah menyiapkan pledoi.
"Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Eko. (fai/fdn)











































