"Siap tidak siap, kita harus tetap melaksanakan, tapi sejauh ini kita siap," kata pejabat humas PN Bandung Wasdi Permana saat dihubungi, Senin (12/6/2017).
Sidang rencananya digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (13/6) di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Sidang digelar untuk pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
"Sidang akan diketuai oleh M Sapto," tuturnya.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan bermotif SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (fdn/dhn)











































