Polisi Bekuk Pembawa 176 Kg Ganja di RM Minang Asli
Sabtu, 30 Apr 2005 14:12 WIB
Jakarta -
Polda Metro Jaya membekuk empat orang tersangka pembawa 176 kilogram ganja kering dalam sebuah operasi yang berlangsung Jumat malam,(29/4/2005). Operasi tersebut dilakukan di Rumah Makan Minang Asli Buncit Jakarta Selatan dan di Bojong Gede Bogor.Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tjiptono, Sabtu,(30/4/2005), pada 29 April 2005 sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 11 anggota Polda beraksi untuk penyelidikan transaksi ganja di Rumah Makan Minang Asli Jl. Buncit Raya No.38 Jakarta Selatan. Satu orang ditugaskan menyamar sebagai undercover buy (pembeli) dan satu orang sebagai sopir. Sedangkan sembilan orang lainnya menyebar disekitar rumah makan. Sekitar pukul 20.10 WIB datang mobil Daihatsu Espass warna merah dengan penumpang dua orang yang langsung disergap oleh polisi. Sedangkan di dalam restoran, dari tiga orang yang sedang menunggu dua orang berhasil ditangkap karena yang satu melarikan diri.Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Marzuki, Himainan Adi, T.Rinaldi Abdullah dan Syaifudin AR. Dari penangkapan tersebut disita mobil Daihatsu Espass dengan nomor polisi B 2358 XX beserta 87 kilogran ganja kering yang disimpan dalam empat kantong plastik besar sebagai barang bukti. Penyelidikan dilanjutkan juga di Bojong Gede Bogor berdasarkan kesaksian salah satu tersangka yang menyebutkan masih ada barang yang sama di lokasi itu. Berdasarkan keterangan tersebut polisi langsung melacak dan melakukan penggeledahan di rumah Jalan Raya Tonjong RT 001/02 Desa Tedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Hasil penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 89 kilogram. "Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan 87 kilogram plus 89 kilogram sama dengan 176 kilogram," ujar Tjiptono.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































