Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Senin (12/6/2017), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menuturkan, penangkapan tersangka diawali dari kecurigaan tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
"Petugas mencurigai bagasi milik penumpang tersebut sehingga dilakukan pemindaian x-Ray di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemeriksaan, petugas memiliki dugaan kuat bahwa barang di dalam bagasi milik tersangka merupakan benih lobster," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti kasus ini, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Karantina.
"Tersangka telah kami serahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa benih lobster telah dilepasliarkan oleh badan karantina di Pantai PSPL, Banten. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kelestarian alam laut Indonesia," tutur Erwin.
(nwy/erd)