"Saksi yang diperiksa yaitu M Ka'bil Mubarok, Ardi Prasetiawan, Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka RA (Rahman Agung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).
Dua kadis tersebut turut disebutkan KPK ketika konferensi pers terkait kasus tersebut. Dua kadis itu disebut ikut memberikan uang ke M Basuki.
Bahkan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK dalam beberapa minggu terakhir, kantor 2 kadis itu juga telah digeledah.
Selain itu, kediaman anggota DPRD Jatim atas nama Ka'bil Mubarok tersebut juga pernah digeledah.
Pada Selasa kemarin (6/6) KPK menetapkan 6 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya dan Malang pada Senin (5/6). Dari pihak pemberi antara lain Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto, ajudan Bambang atas nama Anang Basuki Rahmat, dan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.
Sementara pihak penerima antara lain Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki serta 2 staf DPRD Jatim yaitu Santoso dan Rahman Agung.
Suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.
(nif/dhn)











































