Kasus Setoran Triwulan, 2 Kadis dan Anggota DPRD Jatim Dipanggil

Kasus Setoran Triwulan, 2 Kadis dan Anggota DPRD Jatim Dipanggil

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 11:26 WIB
Kasus Setoran Triwulan, 2 Kadis dan Anggota DPRD Jatim Dipanggil
Ilustrasi gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil 2 kepala dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait kasus setoran triwulan yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki. Selain itu, penyidik KPK memanggil seorang anggota DPRD Jatim lainnya atas nama M Ka'bil Mubarok.

"Saksi yang diperiksa yaitu M Ka'bil Mubarok, Ardi Prasetiawan, Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka RA (Rahman Agung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).


Dua kadis tersebut turut disebutkan KPK ketika konferensi pers terkait kasus tersebut. Dua kadis itu disebut ikut memberikan uang ke M Basuki.

Bahkan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK dalam beberapa minggu terakhir, kantor 2 kadis itu juga telah digeledah.

Selain itu, kediaman anggota DPRD Jatim atas nama Ka'bil Mubarok tersebut juga pernah digeledah.

Pada Selasa kemarin (6/6) KPK menetapkan 6 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya dan Malang pada Senin (5/6). Dari pihak pemberi antara lain Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto, ajudan Bambang atas nama Anang Basuki Rahmat, dan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.


Sementara pihak penerima antara lain Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki serta 2 staf DPRD Jatim yaitu Santoso dan Rahman Agung.

Suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.

(nif/dhn)


Berita Terkait