KPK Panggil 2 Pejabat Kemendes Terkait Kasus Suap WTP

KPK Panggil 2 Pejabat Kemendes Terkait Kasus Suap WTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 11:08 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - KPK memanggil dua pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Mereka diagendakan bersaksi untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.

Keduanya adalah pejabat di Sekretariat Pengembangan Kawasan Transmigrasi Bambang Setyobudi dan pejabat di Sekretariat Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Putut.

"Bambang Setyobudi dan Putut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (12/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan pejabat Kemendes PDTT sebelumnya, KPK mendalami proses pemeriksaan laporan keuangan tahun 2016. KPK sempat menyatakan adanya indikasi sejumlah oknum Kemendes PDTT yang mendekati auditor BPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK atas laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads