Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran, 2 Direktur Rekanan Dipanggil

Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran, 2 Direktur Rekanan Dipanggil

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 10:59 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran, 2 Direktur Rekanan Dipanggil
Ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil dua direktur perusahaan yang menjadi rekanan dalam pengadaan Al-Quran dan laboratorium MTs di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka bakal diperiksa terkait proyek yang terindikasi korupsi itu.

Kedua direktur itu adalah Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan Syamsurachman selaku Direktur PT Karya Pemuda Mandiri. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz.

"Abdul Kadir Alaydrus dan Syamsurachman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, pada awal 2012 PT Sinergi Pustaka Indonesia merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan proyek pengadaan Al-Quran oleh mantan Direktur Urusan Agama Islam dan pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari, yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam fakta persidangan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013), terungkap Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz melakukan intervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Atas usaha pemulusan perusahaan pelaksana proyek, rekanan Abdul Kadir Alaydrus memberikan imbalan uang Rp 14,390 miliar. Dari commitment fee itu, Zulkarnaen dan Dendy menerima total Rp 11,49 miliar.

Sedangkan Syamsurachman disebut terkait dengan aliran uang dalam proyek pengadaan Al-Quran. Syamsurachman sendiri pernah dicegah ke luar negeri pada 2012.

Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads