Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Senin (12/6/2017), pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan barang bukti hasil penindakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan hasil serah terima dari instansi-instansi terkait pada Kamis (8/7/2017) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim, mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan, antara lain 2.372 ballpress dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan 8 kotak roti. Selain itu 598 bungkus rokok, 2 buah laptop, 65 buah telepon genggam bekas, dan 5 buah bodypart mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Kisaran, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Pomal Belawan, Lantamal I Belawan, Satkom Belawan, Polair Polda Sumut, Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Danramil 09/Belawan.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Asahan, Kepolisian Resor Labuhan Batu, Kepolisian Resor Tanjungbalai, dan Lanal Tanjung Balai atas konsistensinya untuk bersama-sama memberantas penyelundupan barang ilegal," lanjutnya.
Masih menurut Syahirul, ballpress selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan perekonomian Indonesia. Ballpress tersebut selain didapat dari serah terima empat instansi di atas, juga merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Kepabeanan dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.
(nwy/erd)











































