Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ribuan Pakaian Bekas

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ribuan Pakaian Bekas

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 10:39 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ribuan Pakaian Bekas
Foto: Dok.Bea Cukai
Tanjung Balai - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan ribuan pakaian bekas atau ballpress. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran terhadap Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Senin (12/6/2017), pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan barang bukti hasil penindakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan hasil serah terima dari instansi-instansi terkait pada Kamis (8/7/2017) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim, mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan, antara lain 2.372 ballpress dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan 8 kotak roti. Selain itu 598 bungkus rokok, 2 buah laptop, 65 buah telepon genggam bekas, dan 5 buah bodypart mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang-barang ini merupakan hasil penindakan pada periode Januari 2016 hingga Desember 2016 dan dimusnahkan sebagian di PT Nitori Furniture Indonesia. Sebagian lainnya di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara," ujar Syahirul.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Kisaran, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Pomal Belawan, Lantamal I Belawan, Satkom Belawan, Polair Polda Sumut, Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Danramil 09/Belawan.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Asahan, Kepolisian Resor Labuhan Batu, Kepolisian Resor Tanjungbalai, dan Lanal Tanjung Balai atas konsistensinya untuk bersama-sama memberantas penyelundupan barang ilegal," lanjutnya.

Masih menurut Syahirul, ballpress selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan perekonomian Indonesia. Ballpress tersebut selain didapat dari serah terima empat instansi di atas, juga merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Kepabeanan dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

(nwy/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads