"Bambang Subianto dipanggil menjadi saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/6/2017).
Bambang Subianto merupakan mantan menteri keuangan yang juga mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada era kepemimpinan Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Ia juga merupakan Kepala BPPN pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK menyebut Kepala BPPN kala itu Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor BDNI Sjamsul Nursalim, menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena (aset milik Sjamsul Nursalim). Sedangkan yang Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini