Cipta Kondisi Jelang Lebaran di Tangerang, 26 Preman Ditangkap Polisi

Cipta Kondisi Jelang Lebaran di Tangerang, 26 Preman Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 11 Jun 2017 22:47 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Tangerang - Menjelang lebaran, Polresta Tangerang meningkatkan keamanan dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi. Sasaran operasi adalah aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Operasi Cipta Kondisi ini bertujuan untuk meningkatkan situasi yang kondusif selama Ramadan dan menjelang lebaran, sehingga aktivitas masyarakat bisa berjalan aman dan lacar. Total ada 26 preman yang kita jaring," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Asep Edi Suheri dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (11/6/2017).

Operasi Cipta Kondisi ini digelar oleh 10 Polsek jajaran Polresta Tangerang pada Minggu (11/6) siang. Operasi dilakukan di beberapa lokasi rawan aksi premanisme mulai dari terminal, perempatan jalan, tempat parkir hingga

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sasaran operasi adalah aksi premanisme, seperti preman, calo, 'Pak Ogah', pencopet dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat," sambungnya.

Cipta Kondisi Jelang Lebaran di Tangerang, 26 Preman Ditangkap PolisiFoto: Dok. Istimewa


Di wilayah Pasar Kemis, polisi mengamankan 4 orang, termasuk salah satunya adalah seorang mahasiswa berinisial RA (22). Selain RA, tiga lainnya yakni DR (19), MD (21) dan AH (23).

Keempatnya diamankan sebagai juru parkir di Pasar Kemis. Selanjutnya keempatnya dilakukan pembinaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Cipta Kondisi Jelang Lebaran di Tangerang, 26 Preman Ditangkap PolisiFoto: Dok. Istimewa


Di Wilayah Kronjo, polisi mengamankan dua orang calo di pangkalan ojek dan pertigaan Pasar Baru, Kronjo. Keduanya diamankan karena membuat penumpang angkutan umum resah.

Polsek Cisoka juga mengamankan dua orang 'Pak Ogah'. Keduanya diamankan di Perumahan Adiyasa, Kecamatan Solear, karena kerap memaksa meminta uang saat mengatur lalu lintas.

Setelah dilakukan pendataan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka dikembalikan lagi ke masyarakat. Sementara masyarakat yang menjadi korban diminta untuk melapor kepada polisi jika diganggu lagi oleh preman-preman tersebut. (mei/nth)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads