Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Penambahan Kursi Pansus RUU Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Penambahan Kursi Pansus RUU Pemilu

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 11 Jun 2017 21:46 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Penambahan Kursi Pansus RUU Pemilu
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menolak penambahan jumlah Kursi Pansus RUU Pemilu yang telah disepakati DPR RI. Koalisi Sipil ini menyebut total penambahan 15 kursi DPR, yaitu dari 560 menjadi 575 ini bisa menambah beban keuangan negara karena dilakukan tanpa prinsip yang jelas.

"Penambahan ini tidak akan mengatasi kursi DPR ke ketidakadilan distribusi provinsi sebab dilakukan tanpa prinsip dan parameter yang jelas dan akuntabel mengenai bagaimana kursi akan dialokasikan ke provinsi," kata Kornas JPPR, Sunanto, di Kantor Rumah Kebangsaan, Jalan Pattimura no 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).

"Bahkan menurut penelitian Indonesia Budget Center (IBC), penambahan kursi ini akan menambah beban keuangan negara sebesar Rp 59 miliar per tahun," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian biayanya yaitu terdiri kendaraan dinas, staf ahli, dana reses, dan rumha aspirasi. Penggunaan uang tersebut juga dinilai tidak produktif karena tidak digunakan untuk hal-hal bersifat urgensi.

"Poin penting lainnya untuk segera ditolak karena sangat tidak produktif dibandingkan uang Rp 56 miliar itu digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang masih belum merata," ujarnya.

Tak hanya itu, soal pembiayaan Pelatihan Saksi oleh Negara, Sunarto menilai usulan agar pelatihan saksi dibiayai oleh negara dan dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu adalah tindakan yang tidak sesuai dengan desain dan tugas lembaga penyelenggara pemilu.

"KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, dengan mengedepankan sikap nonpartisan, netral, dan imparsial, sedangkan pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas sebagai peserta pemilu yang harus dilandasi semangat ideologis untuk mengawal suaranya sebagai kontestan pemilu, oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagai fraksi partai politik di Pansus RUU Pemilu dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu," bebernya.

"Selain itu, pendanaan tersebut memberikan tanggung jawab lebih kepada presiden sebagai pengusul APBN, jika beban anggaran terlalu besar maka presiden dianggap tidak mampu memanajemeni keuangan negara," lanjutnya.

Senada dengan Sunarto, Komite Pemantau Legislatif, Syamsuddin Alimsyah juga mengatakan RUU Pemilu ini justru menimbulkan kegelisahan dan persepsi baru karena menurutnya kerja parpol hanya meminta dana kampanye. Dia ingin agar Bawaslu fokus untuk mengawal Pemilu, bukan justru 'nimbrung' di dalamnya.

"Satu hal yang harus dipahami sebenarnya sudah ada dana bagi parpol yang diberikan dalam subsidi, kalau kita baca betul dana soksi itu dana bantuan partai politik itu ada tiga kaderisasi, predikat produktif bagi masyarakat ketiga operasional yang dilakukan untuk administrasi kalau di politik kaderisasi terjawab bahwa untuk seksi yang jadi tidak ada lagi itu," ujar Syamsuddin Alimsyah di lokasi yang sama.

"Ini yang saya kira otokritik kita kepada partai politik kemudian yang mengkhawatirkan bagi kami adalah berapa sih dana yang harus dibebankan kepada negara kalau ternyata itu disetujui, kalau ternyata Bawaslu itu yang harusnya dia fokus mengawal proses pelaksanaan pemilu ternyata dia menjadi Event Organizer," tutur Syamsudin. (nth/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads