"Iya Benar, rencana dipanggil besok untuk diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom, Minggu (11/6/2017).
Namun Martinus tidak menjelaskan lebih rinci soal laporan SMS yang menyeret bos MNC grup tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan, Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.
Yulianto mengaku mendapat SMS 'kaleng' tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan whatsapp.
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga inisial HT saya laporkan bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Kenapa dilaporkan? Karena saya punya bukti cukup," jelas Yulianto usai melapor ke Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (28/1/2016). (brt/rvk)











































