Jadi Tersangka, Dirut PT Garam Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka, Dirut PT Garam Diberhentikan Sementara

Ardan Adhi Chandra - detikNews
Minggu, 11 Jun 2017 15:51 WIB
Foto: Produk PT Garam (Dok Istimewa)
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan sementara Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Budiono yang ditahan Bareskrim Polri. Achmad ditahan terkait permintaan dokumen untuk mengubah rencana impor garam konsumsi menjadi garam industri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT Garam untuk melakukan pemberhentian sementara Direktur Utama PT Garam dan menunjuk Plt Direktur Utama," kata Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (11/6/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menambahkan, pemilihan Plt Direktur Utama BUMN garam tersebut masih didiskusikan di Dewan Komisaris. Sedikitnya ada dua nama yang diusulkan jadi Plt Direktur Utama PT Garam, antara lain Ali Mahdi yang kini menjabat ssbagai Direktur Pemasaran dan Budi Sasongko yang kini menjabat sebagai Direktur Produksi.

"Saat ini direksi PT Garam selain pak Budiono Dirut, ada pak Ali Mahdi dan pak Budi Sasongko. Salah satunya akan dialihtugaskan sebagai Plt Dirut, masih menunggu surat Dekom," kata Wahyu.

Kementerian BUMN mengaku prihatin atas terjadinya kasus ini dan menghargai proses hukum yang berlangsung. Kementerian BUMN juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap bisa selesai secepatnya.

Pihaknya juga akan terus memantau operasional perseroan di bawah kepemimpinan Plt Dirut dan mengimbau agar karyawan tidak perlu resah.

"Memantau operasional PT Garam melalui Plt Dirut agar selama proses hukum berjalan. Perusahaan dapat tetap terkendali dan karyawan tidak resah," tutup Wahyu. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads