Masyarakat khawatir kendaraannya akan dicuri apabila ditinggalkan di rumahnya yang sudah kosong. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menerima penitipan kendaraan apabila masyarakat membutuhkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, warga boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ke kantor polisi terdekat dengan rumah warga.
"Sepanjang di kantor polisi tersebut ada lahan parkir yang cukup ya enggak masalah. Silakan saja, kalau masih bisa menampung," ungkapnya.
Penitipan kendaraan bermotor ini tidak dipungut biaya. Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor polisi untuk mencari tahu ketersediaan lahan parkirnya.
"Siapkan saja identitas kendaraan dan pemilik kendaraan. Ya nanti teknisnya tergantung kepolisian setempat," imbuhnya.
(mei/imk)











































