Warga yang Mudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Warga yang Mudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 11 Jun 2017 15:20 WIB
Warga yang Mudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mudik sudah menjadi tradisi warga muslim untuk pulang ke kampung halaman menjelang lebaran. Warga yang hendak mudik menggunakan transportasi umum mungkin resah ketika harus meninggalkan kendaraannya.

Masyarakat khawatir kendaraannya akan dicuri apabila ditinggalkan di rumahnya yang sudah kosong. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menerima penitipan kendaraan apabila masyarakat membutuhkannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia memang khawatir (kendaraan) ditinggalkan di rumahnya, silakan titipkan di kantor polisi terdekat," ujar Argo saat dihubungi detikcom, Minggu (11/6/2017).

Argo mengatakan, warga boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ke kantor polisi terdekat dengan rumah warga.

"Sepanjang di kantor polisi tersebut ada lahan parkir yang cukup ya enggak masalah. Silakan saja, kalau masih bisa menampung," ungkapnya.

Penitipan kendaraan bermotor ini tidak dipungut biaya. Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor polisi untuk mencari tahu ketersediaan lahan parkirnya.

"Siapkan saja identitas kendaraan dan pemilik kendaraan. Ya nanti teknisnya tergantung kepolisian setempat," imbuhnya.


(mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads