Jimly Sarankan KPK Hadir Jika Diundang Pansus Angket DPR

Jimly Sarankan KPK Hadir Jika Diundang Pansus Angket DPR

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Minggu, 11 Jun 2017 12:01 WIB
Jimly Sarankan KPK Hadir Jika Diundang Pansus Angket DPR
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) berencana konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Konsultasi dilakukan untuk menentukan sikap hadir atau tidak jika dipanggil Pansus Angket KPK di DPR.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan KPK datang jika dipanggil oleh Pansus angket. Ini penting untuk menunjukkan independensi KPK.

"Datang saja supaya tidak diadu domba. Tapi ada batas pembicaraan kalau sudah berkaitan dengan materi hukum tidak dikasih tahu," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Minggu (11/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, KPK memiliki sikap independen untuk dapat menyampaikan atau tidak sebuah pernyataan. Juga, KPK akan memilih tidak akan menanggapi sebuah pertanyaan atau pernyataan jika telah masuk ke wilayah penyidikan.

"Kalau sudah masuk materi kasus tidak usah dijawab. Batasi diri, KPK punya independensi untuk menyampaikan dan tidak menyampaikan pernyataan," ucapnya.

Ditambahkannya KPK adalah lembaga eksekutif dan pelaksana Undang-undang. Ada beberapa hak KPK yang juga dilindungi oleh Undang-undang. "Kalau dipanggil datang saja. cuma kasih tahu ini bisa, ini tidak bisa. Itulah cermin dari independensi," kata Jimly.

" Kalau tidak datang tidak menghormati antar lembaga. Hadapi saja dengan sikap gentleman dan dengan sikap," sambungnya.

Menyoal aturan pimpinan KPK yang tidak diperbolehkan bertemu beberapa pihak yang sedang terkait beberapa kasus di KPK, Jimly mengatakan bahwa pertemuan itu tidak dilakukan dengan diam-diam tetapi di tempat umum dan terbuka.

"Itu kalau diam-diam. Kalau ramai-ramai nggak papa. Semua kan orang dengar jadi nggak ada masalah," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Jokowi mengambil sikap mengenai pansus angket KPK. Dia menyakini Presiden Jokowi mengamati proses pansus angket di DPR.

"KPK kan nggak harus lapor ke presiden, tapi presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan presiden mengambil sikap," kata Agus.

Menurut dia, DPR tak harus membentuk pansus angket jika ingin memperbaiki kinerja KPK. Mestinya, kata dia, DPR memperbaiki UU tindak pidana korupsi.

"Karena kalau seperti kejadian yang dilansir masih perlu tidak perlu pakai angket. Tapi saat ini kita masih mempelajari, ingin mendapatkan dari banyak ahli hukum tata negara untuk kemudian kita nanti menentukan sikap bagaimana langkah KPK selanjutnya," ujar dia. (tfq/erd)


Berita Terkait