"Dalam rapat internal yang kami sepakati kemarin, kita akan kedepankan persoalan makro dulu posisi KPK dalam hukum tata negara, posisi KPK dalam criminal justice system," ujar ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar kepada wartawan usai berbuka puasa bersama di kediaman Agung Laksono, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Sabtu (10/6/2017).
Pansus Angket menurut Agun menyoroti capaian dari kinerja KPK termasuk dalam sinergitas dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Pansus ingin mengetahui berhasil tidaknya KPK menjadi trigger (pemicu) pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum lainnya.
"Dalam kenyataannya apakah polisi dan jaksa sudah memberikan dampak dengan adanya KPK. Ini saja sudah timbul problem, seharusnya ada semangat pencegahan pemberantasan korupsi tapi nyatanya nggak nyambung KPK sama polisi, nggak nyambung KPK sama jaksa. Padahal penyelidikan dan tuntutan yang dilakukan KPK itu bagian integral politik pemberantasan tindak pidana kriminal termasuk korupsi," papar Agun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Minta Pansus Angket Tak Paksa Buka Rekaman Miryam
"Angket tugasnya melakukan penyelidikan dalam tata negara fungsi penyelidikan kasus itu bagian kecil bagian indikator dari sebuah proses yang kami jalani. Apakah itu tidak penting? Itu penting justru itu jadi bahan temuan yang kita buka secara objektif didasarkan fakta yang sebenarnya terjadi apakah benar terkait kasus Miryam itu harus dibuktikan," beber Agun. (fdn/dkp)











































