Posisi di Pansus Disoal karena e-KTP, ini Respons Agun Gunandjar

Posisi di Pansus Disoal karena e-KTP, ini Respons Agun Gunandjar

Faiq Hidayat - detikNews
Sabtu, 10 Jun 2017 19:58 WIB
Posisi di Pansus Disoal karena e-KTP, ini Respons Agun Gunandjar
Agun Gunandjar/Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) mempersoalkan posisi Agun Gunandjar sebagai ketua pansus angket KPK karena ikut disebut dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Agun menanggapi wajar sorotan itu dan menegaskan tidak ada konflik kepentingan.

Penegasan ini disampaikan Agun terkait adanya somasi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta agar anggaran Pansus Angket KPK Rp 3,1 miliar tidak dicairkan. Agun tak mempermasalahkan somasi tersebut termasuk soal sorotan ICW.

Baca juga: Anggota Pansus Terkait Kasus e-KTP, ICW: Ada Konflik Kepentingan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau mau melakukan somasi tak ada masalah. Jangankan (somasi) itu, sebagaimana disebut dakwaan e-KTP tidak merasa terganggu. Normal-normal saja jadi kita harus terbiasa di mana kita berada kewenangan kita," kata Agun usai mengikuti buka puasa bersama di kediaman Agung Laksono, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Sabtu (10/6/2017).

Sorotan atas posisinya sebagai ketua pansus angket KPK bisa dijawab dengan pengawasan. Dia berjanji pansus angket KPK bekerja transparan menyelidiki kinerja KPK termasuk soal urusan rekaman Miryam S Haryani atas penyebutan sejumlah nama anggota dewan yang diduga menekan.

"Disebut nama saya apakah ada konflik kepentingan ya diawasi saja. Saya dilihat dalam praktik kan transparan membawa nggak kepentingan itu, kan bisa dikontrol. Harusnya seperti orkestra bagaimana menyajikan ke publik yang merdu masing-masing pihak memainkan fungsinya dan ruangnya kalau saya pegang gitar kalau belum saatnya ya jangan dibunyikan," sambung Agun.

Sebelumnya pegiat antikorupsi dari ICW, Donald Fariz menilai akan ada konflik kepentingan dalam proses angket.

"Pihak-pihak pansus disebut-sebut dalam kasus e-KTP. UU dan Kode Etik KPK diatur KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK," ujar Donald.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan KPK menunggu undangan panggilan dari Pansus Angket KPK di DPR. Namun KPK tetap melakukan kajian atas dasar aturan pembentukan Pansus Angket.

Hak angket mulanya diusulkan dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Kini Pansus Angket KPK sudah terbentuk dan akan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.

(fdn/dkp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini