"Jika benar ucapan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tentang anonymous itu merupakan perbuatan hacker dari Amerika Serikat (AS), konsekuensi hukumnya batal demi hukum status tersangka Habib Rizieq juga Firza karena ternyata itu palsu barang buktinya karena buatan orang," ujar pengacara Rizieq, Eggi Sudjana dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2017).
Baca juga: Kapolda: Penyebar Konten Porno di Situs Baladacintarizieq Ada di AS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena jumlah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, maka terlapor semuanya harus ditahan dan juga secara perdata mereka, polisi, penyidiknya dan orang-orang yang melaporkan Habib Rizieq dapat digugat ke PN Jaksel dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata misalnya gugatan ganti ruginya Rp 1.000 triliun," papar Eggi.
Langkah hukum ini bisa ditempuh karena Rizieq dan Firza menurut Eggi sudah dirugikan
"Baik moril berupa luka perasaannya yang amat dalam serta merasa terhina maupun materil yang cukup besar serta menimbulkan kegaduhan nasional dan potensi perpecahan bangsa," sambungnya.
Baca juga: Polisi Usut Grup Anonymous Terkait Konten Situs baladacintarizieq
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebar konten porno dalam chat WhatsApp di kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Namun, dari hasil pelacakan polisi, posisi penyebar konten pornografi tersebut berada di Amerika Serikat.
Kapolda mengatakan penyelidikan untuk penyebar konten pornografi tersebut berbeda konteks dengan penetapan tersangka Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein. Rizieq dan Firza disidik dalam konteks pembuatan konten pornografi dalam kasus tersebut. (fdn/bpn)










































