Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin dalam rilisnya menyebutkan dari kedua pelaku ikut disita alat skimmer ATM yang berfungsi sebagai alat pengganda kartu ATM, 1 unit laptop, 44 kartu ATM dan buku catatan, 2 paspor, serta uang tunai hasil kejahatan Rp 75 juta.
"Kasus ini terungkap saat salah seorang nasabah bank syariah melaporkan saldo di rekeningnya tiba-tiba berkurang. Setelah diperiksa data transaksi di bank dan rekaman CCTV lokasi ATM tempat penarikan akhirnya diketahui," tutur Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan UU ITE.
Barang bukti yang diamankan polisi Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom |












































Barang bukti yang diamankan polisi Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom