Upacara pemakaman diawali dengan penyerahan jenazah dari keluarga untuk dimakamkan secara kedinasan Polri. Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Nugroho bertindak sebagai inspektur upacara.
"Seluruh anggota Polri Polda NTT menyatakan turut berduka cita dan semua pihak yang telah membantu almarhum selama masa pengobatan, sebagai kapolres saya mengucapkan terima kasih," ujar AKBP Anton, Sabtu (10/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosesi pemakaman Aiptu Fransisco Foto: Petrus Ola-detikcom |
Aiptu Fransisco diduga menembak dirinya sendiri di rumahnya. Saat dibawa ke rumah sakit, Aiptu Fransisco masih hidup.
"Dugaan menembak diri yang dilakukan anggota Polres Kupang Kota Aiptu Fransisco De Araujo, Kanit PAM Obvit Polres," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abast saat dikonfirmasi terpisah.
Aiptu Fransisco meninggal dunia setelah menjalani perawatan sekitar 30 jam pada Rabu, 7 Juni. Hasil penyelidikan tim Propam dan Reskrim menyimpulkan Aiptu Fransisco menembak kepalanya karena masalah keluarga.
Prosesi Pemakaman Aiptu Fransisco Foto: Petrus Ola-detikcom |












































Prosesi pemakaman Aiptu Fransisco Foto: Petrus Ola-detikcom
Prosesi Pemakaman Aiptu Fransisco Foto: Petrus Ola-detikcom