SBY Keluarkan Izin Pemeriksaan 2 Pejabat Negara

SBY Keluarkan Izin Pemeriksaan 2 Pejabat Negara

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 21:21 WIB
Jakarta - Presiden SBY kembali menandatangani Surat Izin Pemeriksaan terhadap 2 orang pejabat tinggi negara. Pertama, untuk walikota Bengkulu terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembakaran rumah dinas kajati Bengkulu. Izin diminta oleh Kapolri.Kedua, izin pemeriksaan terhadap bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat atas permintaan Kejagung, terkait dugaan penyelewengan dana dan kredit pengadaan mesin pertanian."Ini bentuk komitmen dari presiden terhadap tindak korupsi dan pidana yang dilakukan pejabat negara. Tapi tentu tetap dengan asas praduga tak bersalah, dan legal prosedurnya harus berjalan baik," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/4/2005) malam.Dengan dikeluarkannya 2 Surat Izin Pemeriksaan tersebut, hingga saat ini presiden sudah mengeluarkan izin terhadap 40 orang pejabat tinggi negara. Komposisinya, 7 anggota DPR RI, 4 gubernur, 3 walikota, 25 bupati, dan 1 wakil bupati."Mereka diperiksa dalam posisi yang berbeda. Ada yang sebagai saksi, ada yang sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada yang dinonaktifkan," jelas Andi.Dalam waktu dekat, akan ada pergantian terhadap beberapa pejabat negara. Ada yang karena memang sudah waktunya diganti, ada pula akibat berperilaku tidak patut.Saat ini presiden sedang mengumpulkan data-data tentang kemungkinan terjadinya korupsi di departemen-departemen. Itu untuk menindaklanjuti 8 komitmen hasil rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara presiden, BPK dan KPK, Kamis (28/4/2005) kemarin. (ast/)


Berita Terkait