KPK menolak karena rekaman itu adalah proses penyidikan yang bersifat rahasia dan hanya bisa dibeberkan dalam proses pengadilan. Permintaan Pansus Angket itu terkait rekaman Miryam yang dibuka disebut merupakan upaya melanggar hukum. Lalu apa kata Pansus?
"Soal rekaman, ini banyak statement yang disampaikan banyak kalangan, termasuk dari KPK sendiri yang bersifat misleading, seolah-olah yang ingin dibuka oleh DPR adalah seluruh rekaman proses BAP Miryam oleh penyidik KPK yang mungkin panjangnya berjam-jam. Padahal yang ingin didengar oleh Komisi III waktu itu hanyalah bagian dari statement Miryam yang menyatakan ditekan oleh enam orang anggota Komisi III. Jadi hanya paling 2-3 menit," sebut anggota Pansus Angket, Arsul Sani, ketika dihubungi, Jumat (9/6/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: ICW: Pansus Angket KPK Tabrak 3 UU |
"DPR paham bahwa bagian-bagian BAP lainnya merupakan rahasia penyidikan sampai nanti ada proses persidangan. Selain itu, Komisi III sebenarnya membuka alternatif untuk tidak mendengarkan bagian rekaman itu, tetapi minta baik Miryam maupun penyidik KPK dihadirkan dalam raker dengan KPK dengan Komisi III sehingga ketahuan siapa yang berbohong, apakah Miryam atau penyidik KPK," sebut Arsul.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menegaskan pembukaan rekaman itu boleh dilakukan. Politikus Partai NasDem itu berkaca pada keputusan apa yang akan diambil oleh Pansus nantinya sebagai keputusan tertinggi.
"Boleh kalau di Pansus Hak Angket. Itu keputusan yang tertinggi, jadi boleh saja, hak angket itu penggunaan hak yang diberikan konstitusi kepada sebuah lembaga, ya boleh, kenapa tidak," kata Taufiqulhadi saat dihubungi terpisah. (dhn/dhn)











































