"Mereka yang bersuara menganggap Pansus Angket itu tidak sah kan pada umumnya mereka yang memang hubungan emosinya begitu dalam dengan KPK sehingga bagi mereka KPK itu seperti lembaga sakral yang nggak boleh diutak-atik oleh siapa pun, apalagi DPR. Jadi pendapat mereka tidak murni berangkat dari perspektif keilmuannya karena ada unsur emosinya," kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (9/6/2017) malam.
Menurut Arsul, soal keabsahan Pansus Angket telah selesai. Apabila ada fraksi di DPR yang tidak mengirimkan wakilnya, menurut Arsul, Pansus Angket tetap bisa bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menyebut keabsahan Pansus Angket berangkat dari sidang paripurna. Menurutnya, sidang paripurna telah menyatakan sah sehingga Pansus Angket tetap jalan terus.
"Bagaimana bisa sah atau tidaknya itu dari (sidang) paripurna. Kalau (sidang) paripurna sudah menyatakan sah, itu sudah sah," ucap Taufiqulhadi ketika dihubungi terpisah.
"Jangankan tujuh fraksi, satu fraksi sudah cukup kalau (sidang) paripurna sudah menyatakan sah," imbuh politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi ICW Donal Fariz menuturkan Pansus Angket KPK yang digulirkan DPR dinilai melanggar tiga undang-undang. Donal menyebut pembentukan pansus angket itu melanggar UU MD3, UU KPK, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
(dhn/dhn)











































