"Tersangka masih kelas I SMP, ditangkap karena menjadi perantara jual-beli sabu," ujar Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2017).
Penangkapan yang dilakukan Polsek Cempaka Putih itu dilakukan pada pukul 04.00 WIB, Jumat (9/6) di Jalan Pembina VI, RT 10 RW 06, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur. A diduga menyimpan sabu itu di rumahnya dan mengantarkannya bila ada pembeli yang memesan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bungkus rokok yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram di dalam kaleng warna hitam berlogo tengkorak, satu buah cangklong yang terbuat dari kaca, serta satu buah timbangan digital warna hitam.
A akan dikenai Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, A diamankan di Polsek Cempaka Putih guna diperiksa lebih lanjut. (cim/dhn)