"Benar, pada hari Selasa, 6 Juni 2017, pukul 19.45 WIB telah terjadi pelarian tahanan dari kamar hunian Blok B Kamar 3," ujar Kasubag Publikasi Dirjen Pemasyarakatan Syarpani dalam keterangannya, Jumat (9/6/2017).
Syarpani menyebut Mpe bukanlah gembong narkoba. Dia mengatakan, sebenarnya Mpe telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 6 tahun penjara karena diketahui memiliki sabu seberat 0,0933 gram, tetapi yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, petugas melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Insiden tahanan kabur ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
"Telah melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan ditembuskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ujar Syarpani.
Hingga saat ini, petugas terus melakukan penyisiran di area lapas. Dari rekaman CCTV, jejak pelarian yang bersangkutan melalui pintu dan tembok lapas tidak ditemukan. (knv/dhn)











































