Kasi Intel Ditangkap KPK, Jamwas Izin Periksa Pelanggaran Disiplin

Kasi Intel Ditangkap KPK, Jamwas Izin Periksa Pelanggaran Disiplin

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 20:56 WIB
Kasi Intel Ditangkap KPK, Jamwas Izin Periksa Pelanggaran Disiplin
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Widyo Pramono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan permintaan izin untuk memeriksa Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba, yang ditangkap karena kasus suap. Parlin akan diperiksa terkait pelanggaran disiplin.

"Pada sisi lain, karena anggota kami jajaran kejaksaan kena OTT, saya juga mohon izin kepada pimpinan KPK untuk juga dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri, dan untuk itu pimpinan KPK sangat membantu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT, yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim KPK juga mengamankan uang Rp 10 juta di lokasi. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu dimasukkan dalam amplop cokelat.

"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Terkait OTT, KPK menyegel sejumlah ruangan, yakni ruangan Kepala BWSS VII Bengkulu, ruangan Kabag Tata Usaha BWSS VII, dan ruangan pejabat pembuat komitmen BWSS VII.

Disegel pula ruangan Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba dan ruangan Aspidus Kejati Bengkulu. KPK akan melakukan penggeledahan lanjutan di ruangan tersebut. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads