"Pada sisi lain, karena anggota kami jajaran kejaksaan kena OTT, saya juga mohon izin kepada pimpinan KPK untuk juga dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri, dan untuk itu pimpinan KPK sangat membantu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT, yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Terkait OTT, KPK menyegel sejumlah ruangan, yakni ruangan Kepala BWSS VII Bengkulu, ruangan Kabag Tata Usaha BWSS VII, dan ruangan pejabat pembuat komitmen BWSS VII.
Disegel pula ruangan Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba dan ruangan Aspidus Kejati Bengkulu. KPK akan melakukan penggeledahan lanjutan di ruangan tersebut. (fdn/dhn)











































