Kadisperindag dan Kadis Perkebunan Jatim Diperiksa KPK Senin Depan

Kadisperindag dan Kadis Perkebunan Jatim Diperiksa KPK Senin Depan

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 20:52 WIB
Kadisperindag dan Kadis Perkebunan Jatim Diperiksa KPK Senin Depan
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo (Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK. Surat itu ditujukan untuk dua kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.

Dua kepala dinas itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jatim M Ardi Prasetiyawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien. Keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi setoran triwulan yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jatim.


"Surat panggilan dimintai keterangan sebagai saksi sudah diterima. Senin pekan depan Kadisperindag dan Kadis Perkebunan akan memenuhi panggilan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Himawan kepada wartawan di sela menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat (9/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan mengatakan Pemprov Jatim akan memberikan dukungan kepada dua kepala dinas yang dimintai keterangan sebagai saksi tersebut. Selain itu, Korpri Daerah Jatim siap memberikan bantuan hukum kepada dua kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka (Kadis Pertanian Bambang Heriyanto dan Kadis Peternakan Rohayati) serta tiga pegawai negeri sipil lainnya.


"Korpri memberikan bantuan hukum dengan menyediakan penasihat hukum," tuturnya.

Penasihat hukum yang ditunjuk Korpri bagi tersangka kasus setoran triwulan dari dinas ke Komisi B DPRD Jatim adalah Arifin, Kukuh Pramono Budhi, dan Christian.

"Prinsipnya, kita memproporsionalkan supaya terlindungi hak-haknya saat diperiksa," ucap Himawan sambil menambahkan bahwa penasihat hukum itu akan dibiayai oleh Korpri Jatim.

Penyediaan pengacara itu juga sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (roi/dhn)


Berita Terkait