Dua kepala dinas itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jatim M Ardi Prasetiyawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien. Keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi setoran triwulan yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jatim.
"Surat panggilan dimintai keterangan sebagai saksi sudah diterima. Senin pekan depan Kadisperindag dan Kadis Perkebunan akan memenuhi panggilan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Himawan kepada wartawan di sela menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat (9/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korpri memberikan bantuan hukum dengan menyediakan penasihat hukum," tuturnya.
Penasihat hukum yang ditunjuk Korpri bagi tersangka kasus setoran triwulan dari dinas ke Komisi B DPRD Jatim adalah Arifin, Kukuh Pramono Budhi, dan Christian.
"Prinsipnya, kita memproporsionalkan supaya terlindungi hak-haknya saat diperiksa," ucap Himawan sambil menambahkan bahwa penasihat hukum itu akan dibiayai oleh Korpri Jatim.
Penyediaan pengacara itu juga sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (roi/dhn)










































