"Tim kita akan segera berangkat ke sana untuk melakukan penggeledahan berikutnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Ruangan yang disegel terkait penangkapan Kasi Intel Kejati Bengkulu dan dua orang lainnya adalah ruangan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, ruangan Kabag Tata Usaha BWSS VII, dan ruangan pejabat pembuat komitmen BWSS VII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek tersebut," ujar Basaria.
Penangkapan terhadap tiga orang, yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen BWSS VIII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto dilakukan Jumat (9/6) sekitar pukul 01.00 WIB
Tim KPK juga mengamankan uang Rp 10 juta di lokasi. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu dimasukkan dalam amplop cokelat.
"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ujar Basaria. (fdn/dhn)











































