"Ini (Rp 10 juta) bukan pemberian pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang Rp 150 juta terkait proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Parlin pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Amin Anwari dan Murni Suhardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap itu diduga berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Parlin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)










































