KPK: Kasi Intel Kejati Bengkulu Pernah Terima Rp 150 Juta

KPK: Kasi Intel Kejati Bengkulu Pernah Terima Rp 150 Juta

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 20:21 WIB
KPK: Kasi Intel Kejati Bengkulu Pernah Terima Rp 150 Juta
Foto: dok detikcom
Jakarta - Barang bukti yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan terhadap Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba adalah uang Rp 10 juta. Namun KPK menyebut ada pemberian lainnya.

"Ini (Rp 10 juta) bukan pemberian pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang Rp 150 juta terkait proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

Parlin pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Amin Anwari dan Murni Suhardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin merupakan pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, sedangkan Murni merupakan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM), yang merupakan kontraktor proyek-proyek di wilayah itu.

Suap itu diduga berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Parlin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini