"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek
proyek tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Penangkapan dilakukan terhadap tiga orang, yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Amin dan Murni kepada Parlin Purba.
- Tim bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu dan berturut-turut mengamankan Parlin, Amin, dan Murni di restoran tersebut sekitar pukul 01.00 WIB.
- Selain mengamankan ketiganya, tim mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu dimasukkan dalam amplop cokelat.
- Ketiga orang yang ditangkap kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu.
- Sekitar pukul 13.00 WIB, tim bersama ketiga orang yang diamankan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (fdn/dhn)










































