Tak Mau Komentar soal Anggaran, KPK Kaji Pansus Angket DPR

Tak Mau Komentar soal Anggaran, KPK Kaji Pansus Angket DPR

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 19:09 WIB
Tak Mau Komentar soal Anggaran, KPK Kaji Pansus Angket DPR
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK akan mengkaji Pansus Angket KPK di DPR. KPK lebih dulu menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengundang ahli-ahli terkait dengan dasar aturan pembentukan Pansus Angket.

"Pengkajiannya dalam Ramadan ini. Setelah itu baru kita sampaikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

Baca Juga: Ketua Pansus Angket Saksi e-KTP, KPK: Kita Ikuti Prosedur Saja

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menolak berkomentar terkait Pansus Angket KPK yang lebih dulu melakukan panggilan terkait dengan kinerja hingga urusan belanja anggaran.

"Belum... belum... kita masih mempelajari," sambungnya.

Dia juga belum bisa mengomentari soal anggaran Pansus Hak Angket yang mencapai Rp 3,1 miliar.

Baca Juga: Anggaran Pansus Hak Angket KPK Capai Rp 3,1 Miliar

Sedangkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan komisinya belum bisa mengeluarkan sikap terkait Pansus Angket KPK. Sikap KPK baru akan diambil setelah kajian dengan para ahli selesai dilakukan.

"Kita juga belum bicara apa yang akan dilakukan nanti. Yang sudah pasti dua hal, pertama tidak akan buka rekaman, itu pasti. Kedua, kita pastikan harus diskusi dengan ahli sebelum menentukan sikap. Kalau konstruksi hukum tidak sesuai dengan UU MD3, ada risiko, ada pendapat mengatakan pansus tersebut diragukan keabsahannya," papar Febri.

Hak angket mulanya diusulkan dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Kini Pansus Angket KPK sudah terbentuk dan akan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.

"Masalah rekaman nanti bisa kita dengarkan di persidangan Miryam. Mudah-mudahan itu sehabis Lebaran bisa kita limpahkan (berkas perkara) sehingga di persidangan bisa kita dengarkan bersama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (fdn/dhn)


Berita Terkait