"Pengkajiannya dalam Ramadan ini. Setelah itu baru kita sampaikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Baca Juga: Ketua Pansus Angket Saksi e-KTP, KPK: Kita Ikuti Prosedur Saja
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum... belum... kita masih mempelajari," sambungnya.
Dia juga belum bisa mengomentari soal anggaran Pansus Hak Angket yang mencapai Rp 3,1 miliar.
Baca Juga: Anggaran Pansus Hak Angket KPK Capai Rp 3,1 Miliar
Sedangkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan komisinya belum bisa mengeluarkan sikap terkait Pansus Angket KPK. Sikap KPK baru akan diambil setelah kajian dengan para ahli selesai dilakukan.
"Kita juga belum bicara apa yang akan dilakukan nanti. Yang sudah pasti dua hal, pertama tidak akan buka rekaman, itu pasti. Kedua, kita pastikan harus diskusi dengan ahli sebelum menentukan sikap. Kalau konstruksi hukum tidak sesuai dengan UU MD3, ada risiko, ada pendapat mengatakan pansus tersebut diragukan keabsahannya," papar Febri.
Hak angket mulanya diusulkan dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Kini Pansus Angket KPK sudah terbentuk dan akan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
"Masalah rekaman nanti bisa kita dengarkan di persidangan Miryam. Mudah-mudahan itu sehabis Lebaran bisa kita limpahkan (berkas perkara) sehingga di persidangan bisa kita dengarkan bersama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (fdn/dhn)











































