Kepala Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Saipullah Nasution mengungkapkan penangkapan kapal tersebut dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA Selasa (6/6/2017). Penangkapan dilakukan saat petugas menggelar patroli laut.
"Masyarakat memberikan informasi bahwa terdapat kapal bermuatan rotan yang diduga menuju Malaysia," ungkap Saipullah dalam rilisnya, Jumat (9/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rotan merupakan komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan," tegas Saipullah.
Tim kemudian membawa kapal beserta kru kapal ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai satu miliar.
Atas kasus ini, para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan pasal 102A di mana para pelaku akan dijerat ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda Rp 50 juta hingga Rp 50 miliar. (ega/ega)